Enam Pelanggar PSBB Terjaring di Pasar Kramat Jati
Petugas gabungan yang melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, menjatuhkan sanksi kepada enam pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Empat orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan dua lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu,
Wakil Camat Kramat Jati, Sarjono mengatakan, para pelanggar tersebut kedapatan tidak mengenakan masker baik pedagang maupun pengunjung. Keenamnya langsung didata identitasnya dan dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu area pasar menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB' serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
"Empat orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan dua lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu," ujar Sarjono, Jumat (12/6).
18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja SosialDitambahkan Sarjono, pemberian sanksi sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pemberian sanksi juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga diharapkan ke depan tidak ditemukan lagi pelanggaran untuk mencegah penyebaran COVID-19.